Dinilai Tak Prosedur, Warga Tuntut Tambang Pasir di Rolak 70, Ditutup



KEDIRI, FaktaNusantara.com - Ratusan warga Desa Juwet dan Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berbondong-bondong mendatangi lokasi pengerukan pasir di Rolak 70. Bukan tanpa alasan, mereka menolak penambangan pasir di lokasi tersebut.

Salah seorang warga Desa Juwet, Suyitno mengatakan, warga mendatangai lokasi untuk menuntut penghentikan pengerukan pasir di aliran lahar Gunung Kelud tersebut. Pasalnya, warga menilai, penambangan itu tidak sesuai prosedur. "Kami sepakat menginginkan tambang ini ditutup," ujarnya, Senin (9/10/2017).

Menurut warga, pihak pengelola yakni CV Adi Djojo memperlakukan masyarakat dengan semena-mena. Salah satunya adalah tanah milik warga yang tidak bersedia dibeli, namun tetap saja dikeruk.

"Kami minta aktivitas pengerukan pasir dihentikan sebelum ada kejelasan dari pengelola. Kami minta supaya alat berat yang ada disini disingkirkan," jelas warga.

Dalam aksinya, sempat terjadi adu mulut antara massa dengan pihak pengelola yang enggan menghentikan aktivitasnya. Pengelola merasa penambang pasir telah memenuhi prosedur dan tidak ada komplin dari warga. Meski diwarnai adu mulut, unjukrasa berlangsung aman dan tertib. Setidaknya, sejumlah personil Polres Kediri ikut mengamankan unjukrasa tersebut.

Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Irpan mengatakan, pihaknya akan meminta kedua belah pihak duduk bersama untuk melakukan mediasi. "Ada instansi yang berwenang masalah izin penambangan pasir. Kalau kepolisian hanya sebatas mengamankan kegiatan ini saja," ujar Irpan. (bej/rif)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.