Tak Kantongi Ijin HO, Warga Demo PT Waringin Plastindo Jaya yang Nekad Beroperasi

Warga saat mendatangi pabrik PT Waringin Plastindo Jaya.

GRESIK, FaktaNusantara.com - Geram dengan ulah PT Waringin Plastindo Jaya, puluhan warga Dusun Tanggungan, Desa/Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, ngeluruk pabrik daur ulang plastik yang berada di desa setempat, Rabu (14/3/2018).

Warga protes dengan suara bising mesin pabrik, bau tak sedap yang ditimbulkan, polusi udara dari hasil produksi, serta limbah cair dari pabrik tersebut yang dianggap sudah mencemari lingkungan.

H Sulaiman, salah satu warga mengaku, jika sedari awal berdirinya, pabrik tersebut kerap bikin masalah dengan warga. "Saat masih dalam tahap pembangunan sudah bikin masalah, contohnya pagar temboknya roboh menimpa lahan pertanian warga. Saluran air dari dalam pabrik dengan sengaja dialirkan ke jalan poros desa. Gardu induk listrik yang dibangun mepet dengan rumah warga," jlentrehnya di lokasi.

Menurutnya, gardu induk listrik yang ada di dekat rumah warga tersebut memiliki tegangan tinggi, sehingga warga terdampak dari radiasinya. "Yang nggak habis pikir, pabrik ini berani memalsukan tanda tangan warga untuk mendapatkan ijin gangguan (HO/hinder ordonantie) yang bekerjasama dengan perangkat desa. Ini yang membuat warga makin geram," tandasnya.

Sulaiman menjelaskan, ijin gangguan (HO) itu bisa terbit, berdasarkan Keputusan Bupati Gresik No 503.02/86/437.74/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang ijin Gangguan (HO) untuk Industri Daur Ulang Plastik atas nama PT Waringin Plastindo Jaya.

Merasa janggal lantaran warga sekitar pabrik tak pernah membubuhkan tanda tangan, warga pun kemudian menempuh jalur hukum melalui meja hijau, menggugat Keputusan Bupati Gresik.

Alhasil, berdasarkan isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Tanggal 21 Mei 2014 dalam perkara Nomor 190/2013/PTUN.SBY dan sesuai Pasal 108 ayat (2) Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 jo UU tahun 2004, mengadili dalam eksepsi dan menyatakan eksepsi tergugat II intervensi tidak di terima.

Disebutkan, dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal Keputusan Bupati Gresik No 503.02/86/437/.74/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Ijin Gangguan (HO), dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gresik, menghukum tergugat dan tergugat II untuk membayar perkara yang timbul sebesar Rp 312.500.

"Meski kalah dalam gugatan di PTUN, namun pabrik ini masih nekad beroperasi dan tidak mengindahkan putusan pengadilan, dan tidak ada niatan untuk menghentikan kegiatannya," tandas H Sulaiman. (irw/fn)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.