124 Pengendara dan Pemakai Atribut Militer, Terjaring Razia Gabungan


GRESIK, FaktaNusantara.com - Sebanyak 124 pengendara, terjaring razia lalu lintas oleh petugas gabungan, di Jalan Raya Krikilan KM 28, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu (14/2/3028) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga mengamankan seorang warga sipil yang memakai atribut militer. Akhirnya, ia diamankan petugas dari Sub Denpom Gresik, agar tak menyalahgunakan atribut korps-nya.

Kanit Lantas Polsek Driyorejo, Iptu Paryana mengatakan, razia gabungan ini dilakukan guna meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya. Selain itu, ini merupakan upaya penertiban bagi pengguna jalan baik roda dua, roda empat maupun lebih.

"Dalam razia ini, kita tidak pandang bulu. Siapapun yang melanggar tata tertib lalu lintas, akan kita tindak," tandas Iptu Paryana, kepada FaktaNusantara.com.

Menurutnya, operasi gabungan ini tidak kali ini saja, namun digelar secara berkala. Operasi gabungan tipe A ini digelar untuk mempermudah para pelanggar lalu lintas, yang terkena tindakan sanksi tilang.

"Dengan begitu, para pelanggar tidak harus mendatangi kantor Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri, melainkan bisa bayar denda di tempat sesuai dengan jenis pelanggaranya," katanya.

Operasi gabungan ini diikuti dari 21 personil Polri, 3 personil dari Dispenda, 2 personil Subdenpom, 17 personil Dishub Provinsi Jatim, 8 personil Dishub Kabupaten Gresik, 3 personil Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dan 5 personil Pengadilan Negeri Gresik. (irw/fn)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.