Pembeli Premium Pakai Motor Modifikasi, Kapolresta Tengarai ada Kerjasama

Petugas saat mengamankan 54 jerigen berisi premium yang digunakan pelaku.

PROBOLINGGO, FaktaNusantara.com - Soal adanya pembeli premium menggunakan tangki sepeda motor kemudian dipindah ke jerigen, Kapolresta menengarai, pembeli ada kerjasama dengan SPBU. Mengingat, petugas SPBU melayani pembeli, padahal pembeli berkali-kali membeli premium dalam rentan waktu yang tidak lama.

Mestinya, jika ada pembeli menggunakan sepeda motor yang sama, membeli beberapa kali, ditanyakan. Dan petugas berhak untuk tidak melayani mereka dan melayani pembeli lain yang sedang mengantri.

"Kami rasa, petugas pengisian tahu. Kan yang dipakai membeli, sepeda motor ini," ujar Kapolresta sambil menunjuk sepeda motor tersebut.

Jika mengetahui pembeli yang membeli bensin berkali-kali, mestinya petugas pengisian premium menanyakan tujuannya membeli bensin banyak. Tak lupa, petugas juga harus menanyakan izin dari kelurahan atau Desa tempat pembeli. Jika tidak mengantongi izin seperti itu, seharusnya tidak dilayani. Karenanya, pihaknya akan memanggil pemilik dan karyawan SPBU untuk didengar keterangan.

"Bisa jadi, mereka sudah kerjasama. Karena petugas SPBU tahu mereka membeli beberapa kali, tapi tetap dilayani," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Alfian menghimbau kepada seluruh SPBU yang ada di wilayahnya, untuk tidak melayani pembeli yang menggunakan jerigen dan pembeli yang berkali-kali membeli premium. Kecuali mereka mengantongi surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Desa setempat.

Dalam surat itu dijelaskan, kalau yang bersangkutan menjual bensin eceran atau membeli bensin untuk kebutuhan mesin. Misalnya untuk mesin traktor bajak sawah. Itupun pembeliannya dibatasi. "Tanpa ada surat keterangan seperti itu, ya jangan dilayani," tandasnya.

Atas perbuatannya, dua pelaku yakni Misnali dan Nadin melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 ayat b dan d. Disebutkan, mereka berdua telah melakukan pengangkutan dan perniagaan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak prosedural dan melanggar aturan.

"Pengangkutan dan perniagaannya yang melanggar hukum. Tidak boleh membeli BBM itu dengan cara seperti itu. Harusnya membeli BBM untuk kendaraannya," pungkas Kapolresta.

Sementara Misnali, saat di Mapolsek Wonoasih mengaku, tidak tahu yang dilakukannya melanggar hukum. Ia membeli bensin dengan cara seperti itu tidak lama dan untuk dijual lagi. Hasilnya, untuk memenuhi kebutuhan. Ia berterus terang, memodifikasi sepeda motor star yang tangki bahan bakarnya diganti tangki Honda MegaPro.

"Saya membeli bensin, pakai sepeda motor itu. Ya, berkali-kali. Bensin yang ada di tangki, saya pindah ke jerigen. Kemudian, saya membeli lagi dan dipindah ke jerigen lagi. Begitu berkali-kali," aku Misnali. (mojo/fn)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.